Yogyakarta, 16 April 2013
Perihal : Gugatan
Kepada Yth :
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jl. Janti No. 66 Di
Yogyakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Burhan Nur Hakim S.H
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
Alamat
: Jalan Tamansiswa
No.6 Yogyakarta
Dengan ini memberi kuasa kepada :
SYARIEF HUSEIN, SH.MH
SYARIEF HIDAYAT, SH
Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat
pada Law Office “SYARIEF AND FRIEND” Yang berkantor di jalan Ahmad
Yani No. 110 Yogyakarta Telp/Fax .0761-917090 Yogyakarta, berdasarkan surat
kuasa khusus tanggal 08 November 2013 bertindak dan untuk atas nama Burhan Nur
Hakim S.H, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
KANTOR KEPALA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN
ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di Jalan Selatan Nomor : 18, Yogyakarta
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
OBJEK GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
“Surat
Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat
pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan
Pertambangan di kota madya Yogyakarta”
Adapun yang menjadi DASAR gugatan
Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006 telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1
angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa keputusan Tergugat berupa suatu
Penetapan tertulis (Beschikking)
2. Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal Persetujuan kegiatan Pertambangan emas di kota
madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta.
3. Bahwa Keputusan tersebut dikeluarkan oleh
Tergugat sebagai Kepala Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik
Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Pertambangan dan
Energi Republik Indonesia yang merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan
urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986.
4. Bahwa Surat Keputusan Tergugat bersifat
Konkrit, Individual dan final dengan alasan sebagai berikut :
a.
Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor :
700/0125/SJ.T/2006 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19
Pebruari 2006, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota
madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, sehingga surat dimaksud dapat
dikualifikasikan bersifat konkrit ;
b.
Bahwa
Keputusan Tergugat telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT.
Maju Selalu beralamat di Kebmen , Jalan Ahmad Yani no. 16 dan tidak ditujukan
untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai
bersifat Individual ;
c.
Bahwa
Keputusan Tergugat sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum,
berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT. Maju Selalu untuk
melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh
Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan EMAS di kota madya
Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, keputusan tersebut juga tidak memerlukan
persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus
dikualifikasi bersifat Final ;
d.
Bahwa
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang
melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan
Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu
bertentangan dengan :
1. Pasal
9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi
analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab
menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
2. Bahwa
ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena
bukti telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal
Pusat Departemen Pertambangan dan Energi , padahal yang demikian itu menjadi
kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1993 ;
3. Dari
seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat
Keputusan, telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun
kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan
demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat terbukti melanggar
Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh
karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut
layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena
kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang
ditimbulkan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih
mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat
materiil ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar
Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut
:
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan
bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 tertanggal
: 19 Pebruari 2006 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Emas
di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, adalah tidak sah dan
dinyatakan batal demi hukum
3. Menghukum
Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris
Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor :
700/0125/SJ.T/2006 tersebut
4. Menghukum
Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Hormat Penggugat / Kuasa,
(SYARIEF HUSEIN S.H)